Rabu, 18 Agustus 2010

Subject: السلام عليكم ..

..Ia bergantung pada keadaan dan kejadian baru, dan bergantung pada konteksnya. Tidak wajib, misalnya, bagi seorang tunanetra mengetahui obyek penglihatan mana yang terlarang (haram).

__Mengetahui sesuatu tidak wajib atas seorang Muslim yang tidak membutuhkannya. Jika sesudah menerima Islam seseorang mengenakan pakaian sutera, merampas harta orang lain, atau melihat seorang wanita bukan mahram dengan penuh nafsu, maka ia harus mengetahui bagaimana membatasi dan menjaga diri dari hal-hal tersebut.

__Tentang keimanan dan perbuatan hati, mengetahui keadaan hati atau pengetahuan hati adalah wajib bagi seorang Muslim. Jadi, kalau seorang Muslim merasa ragu dalam hatinya tentang arti dan makna dua kalimah syahadat, maka wajiblah baginya mempelajari hal-hal yang dapat menghilangkan keraguan itu.
___Ketika suatu kewajiban mengikat diri seseorang (seorang Muslim), maka memperoleh pengetahuan tentangnya juga mengikat orang yang bersangkutan.

__Jika seseorang tidak atau belum bebas dari rasa benci, iri dan dengki, maka wajib baginya mempelajari sebagian dari kejahatan-kejahatan seperti tentang kejahatan-kejahatan yang membinasakan.

__Bagaimana mempelajari hal itu tidak menjadi wajib bagi kita jika **Rasulullah Saw pernah bersabda,"'Tiga perkara yang membinasakan manusia, yaitu kikir yang ditaati, naftu yang diikuti, dan rasa agul-diri.”

__Kejahatan-kejahatan lainnya mengikuti tiga kejahatan utama itu. Wajib hukumnya menghilangkan kejahatan-kejahatan ini dari hati kita. Jika seseorang telah mengaku kebenaran Islam, maka wajib baginya iman pada adanya Sorga, Neraka, Hari Kebangkitan, Hari Perhitungan (Hisab).

**Rasulullah Saw bersabda, ”Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap Muslimin dan Muslimat."

__Beliau tidak memerintahkan mempelajari Alif, Lam atau Mim tetapi mempelajari ilmu tentang amal atau tindakan. Ketika berbagai amal secara berangsur-angsur diwajibkan atasnya, maka mem¬peroleh pengetahuan tentang berbagai kewajiban itu ber-angsur-angsur menjadi wajib pula baginya.

Ihya Ulumuddin – Imam Al-Ghazzali
--------------------

Tidak ada komentar: